KEMENAG MENERBITKAN PANDUAN PENYELENGGARAAN PTM TERBATAS DI MADRASAH DAN PESANTREN

Setelah Kurang lebih setahun setengah PTM pada satuan pendidikan ditiadakan dan diganti dengan pertemuan daring dan luring, akhirnya Kementerian agama Republik Indonesia menerbutkan Panduan Penyelenggaraan PTM. Dilansir pada laman kementerian agama Pemerintah terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19  pada tanggal 30 Agustus dengan nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 merupakan aturan bagi madrasah, pesantren dan lembaga pendidikan berasrama dan nonasrama. Sebelum diterbitkan surat edaran, KSKK Kementerian Agama telah mengadakan Uji coba PTM tanggal 10 Agutsus pada lembaga pendidikan tiap daerah dalam rangka mempersiapkan PTM terbatas.

"Menurut Dirjen pendis Ali Ramdhani menegaskan pertemuan PTM terbatas pada tahun pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah sesuai dengan SKB 4 Mentri. baca juga Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi 2021/2022."

Dalam pelaksanaan PTM terbatas madrasah, pesantren dan lembaga pendidikan berasrama dan nonasrama wajib berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing dan menyediakan protokol kesehatan. Sedangkan pada Pendidikan asrama atau nonasrama wajib merubah pola aktivitas yang biasa dilakukan pada lembaga seperti ibadah, interaksi dan belajar yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Panduan Pengisian Aplikasi Siap Belajar

Madrasah anda siap untuk belajar tatap muka terbatas? Silakan terlebih dahulu isi data melalui portal

https://siapbelajar.kemenag.go.id

berikut panduan Pengisian 
belajar tatap muka terbatas

  • Panduan Admin Madrasah
  • Panduan User Peserta Wali Siswa
  • Panduan Guru


Next Post Previous Post