Panduan Pembelajaran Pada Masa Pandemi 2021/2022
Sudah lebih dari setahun lamanya pandemi Covid-19 menimpa dunia, termasuk Indonesia. Kegiatan pendidikan seperti Madrasah tidak bisa terus dilaksanakan secara daring. Karena hal itu bisa berdampak cukup signifikan terhadap kemampuan akademik peserta didik.
Tujuan dirlis-nya buku panduan tersebut diantaranya adalah:
- Memandu guru / tenaga pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
- Memandu guru / tenaga pendidikan saat ada perubahan kondisi.
- Terakhir, yaitu memandu warga satuan pendidikan dalam memantau dan mengevaluasi terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi.
Di dalam buku panduan tersebut juga dijelaskan tentang ketentuan pokok dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Berikut daftar dan penjelasannya.
1. Sistem belajar
Pembelajaran dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan tatap muka terbatas dan juga Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini mungkin dikarenakan pembelajaran tatap muka secara penuh belum bisa dilaksanakan, karena masih merebaknya Covid-19.
2. Jika sudah divaksin, wajib tatap muka terbatas
Kemdikbud juga menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilakukan, khusus bagi yang sudah divaksin. Hal ini khusus bagi satuan pendidikan yang guru/tenaga pendidikannya sudah divaksinasi secara lengkap.
3. Orangtua dapat memilih metode belajar
Orangtua juga bisa memilih metode belajar bagi anaknya, baik pembelajaran tatap muka terbatas, maupun pembelajaran jarak jauh. Hal ini merupakan ketentuan yang cukup baik agar orangtua memiliki kebebasan untuk memilih mana yang terbaik bagi anaknya.
4. PTMT terbatas bisa saja dihentikan
Pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dihentikan saat ada konfirmasi positif Covid-19 di satuan pendidikan. Tujuan dari hal ini mungkin untuk meminimalisir kemungkinan klaster baru penyebaran covid-19 di satuan pendidikan, yang juga berpotensi menularkan kepada keluarga peserta didik maupun tenaga pendidik.
Ada sekitar 7 ketentuan pokok dalam buku panduan ini. Tapi sepertinya hanya 4 ini saja yang menurut kami penting untuk disampaikan.
Satuan pendidikan harus mampu bertanggung jawab dan juga memfasilitasi siswanya saat pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan. Contohnya seperti menyediakan fasilitas sanitasi dan kebersihan seperti toilet yang bersih dan layak, sarana CPTS (Cuci Tangan Pakai Sabun) degan air yang mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Prinsip pembelajaran
Di era pandemi ini, satuan tidak bisa menerapkan prinsip lama dalam mengajar. Karena, berbagai keterbatasan yang ada harus bisa membuat tenaga pendidikan dan juga peserta didik lebih kreatif untuk mengefektifkan proses pembelajaran.
Dalam buku panduan yang sudah saya sebutkan di atas, pemerintah juga memberikan informasi tentang prinsip pembelajaran yang harus diterapkan. Berikut daftar dan penjelasannya.
- Orientasi pada peserta didik, Pembelajaran yang dilakukan harus didasarkan langsung pada peserta didik, seperti kondisi, kebutuhan, kemampuan awal, dan memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
- Orientasi pada keterampilan hidup, Pendidikan yang bukan hanya mementingkan akademis, tetapi juga harus lebih menekankan pada penguasaan keterampilan hidup lainnya.
- Pembelajaran yang bermakna dan terdiferensiasi, Pembelajaran yang mampu memandu untuk menghubungkan pelajaran dengan konsep, dan praktik kehidupan dengan cara mengajarkan cara mendapatkan, mengelola, dan mempresentasikan informasi/hasil belajar.
- Pembelajaran yang memberi masukkan dan umpan balik
- Pembelajaran inklusif yang non diskriminatif yang memastikan semua siswa mengikuti proses pembelajaran secara utuh.
Demikianlah panduan pembelajaran pada masa pandemi tahun pelajaran 2021/2021. Semoga informasi ini bisa bermanfaat. Jika ingin informasi yang lebih lengkap, kalian bisa mengunduhnya di bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau dapat klik link berikut..